Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas. Pasal 54 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda