Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Koreksi Anda