Koreksi Pasal 50
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Koreksi Anda
