Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan peningkatan daya saing Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi standar internasional dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal. Pasal 48 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda