Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, meliputi: a. meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata; b. menguatkan fungsi, hierarki, dan hubungan antar Usaha Pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan c. menguatkan mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku Usaha Pariwisata dan sektor terkait.
Koreksi Anda