Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, meliputi: a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata INDONESIA di dalam negeri; dan b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda