Koreksi Pasal 38
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meliputi meningkatkan:
a. keterpaduan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata nasional; dan
b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Koreksi Anda
