Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi: a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata INDONESIA secara berkelanjutan baik citra pariwisata nasional maupun citra pariwisata destinasi; dan b. peningkatan citra pariwisata INDONESIA sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Koreksi Anda