Koreksi Pasal 32
PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
Teks Saat Ini
Pembangunan Pemasaran Pariwisata nasional meliputi:
a. pengembangan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengembangan pasar wisatawan;
b. pengembangan citra pariwisata;
c. pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
d. pengembangan promosi pariwisata.
Koreksi Anda
