Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwilayahan DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari: a. 50 (lima puluh) DPN yang tersebar di 33 (tiga puluh tiga) provinsi; dan b. 88 (delapan puluh delapan) KSPN yang tersebar di 50 (lima puluh) DPN. (2) Peta perwilayahan DPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda