Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditentukan dengan kriteria: a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah provinsi dan/atau lintas provinsi yang di dalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata nasional, yang diantaranya merupakan KSPN; b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara nasional dan internasional, serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan; c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing; d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait. (2) KSPN . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditentukan dengan kriteria: a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas; c. memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun khususnya internasional; d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi; e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan; h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; i. memiliki kekhususan dari wilayah; j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan. (3) Pembangunan DPN dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki: a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan; b. posisi . . . www.djpp.kemenkumham.go.id b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis; c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik Pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks regional maupun nasional; d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan; e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat; f. citra yang sudah dikenal secara luas; g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di INDONESIA; dan h. keunggulan daya saing internasional.
Koreksi Anda