Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. Perwilayahan Pembangunan DPN; b. Pembangunan Daya Tarik Wisata; c. Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata; d. Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata; e. Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan; dan f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Koreksi Anda