Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARNAS. (2) Pengawasan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda