Koreksi Pasal 64
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
a. Lembaga Penyiaran Swasta yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI.
Koreksi Anda
