Koreksi Pasal 55
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda
