Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Swasta dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak menjaga netralitas dan/atau mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau tidak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.
Koreksi Anda