Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang dalam menyelenggarakan penyiaran melebihi 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan. Pasal 45 . . .
Koreksi Anda