Koreksi Pasal 42
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
