Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas, diatur sebagai berikut: a. induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi; b. anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten dan/atau kota; c. untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan dapat dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam satu provinsi; d. Khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak diizinkan mendirikan stasiun relai; e. jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah provinsi di INDONESIA; f. pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran menjadi paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) dari jumlah provinsi di INDONESIA, hanya untuk sistem stasiun jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya sehingga melebihi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah provinsi sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini; g. paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf e atau huruf f terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) sisanya berada di daerah ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri; h. penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagaimana dimaksud pada huruf g ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB VII . . .
Koreksi Anda