Koreksi Pasal 27
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T. Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Pencatatan saham Lembaga Penyiaran Swasta di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan saham yang sebelumnya telah dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal saham Lembaga Penyiaran Swasta telah tercatat di bursa efek sebanyak 20% (dua puluh perseratus), warga negara asing dan/atau badan hukum asing hanya dapat memiliki saham Lembaga Penyiaran Swasta melalui pembelian saham Lembaga Penyiaran Swasta yang tercatat di bursa efek.
(4) Pembelian saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing melalui bursa efek dapat mencapai 100% (seratus perseratus) dari jumlah saham Lembaga Penyiaran Swasta yang dicatatkan di bursa efek dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
Koreksi Anda
