Koreksi Pasal 22
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri.
(2) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin, standar sistem dan kinerja teknik jasa tambahan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
