Koreksi Pasal 15
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Swasta wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Koreksi Anda
