Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Lembaga Penyiaran Swasta wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
Koreksi Anda