Koreksi Pasal 66
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Apabila sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini kepemilikan modal asing atas saham Lembaga Penyiaran Swasta telah melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal, kelebihan kepemilikan saham modal asing wajib dikembalikan ke pagu kepemilikan modal asing.
(2) Kelebihan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialihkan kepada warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Dalam hal jumlah 20% (dua puluh perseratus) kepemilikan saham atas modal asing pada Lembaga Penyiaran Swasta dimiliki oleh 1 (satu) pemodal asing, pemodal asing yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada pemodal asing lain atau mengalihkan seluruh sahamnya kepada warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA paling lambat tanggal 28 Desember 2006.
Pasal 67 . . .
Koreksi Anda
