Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut. a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi: 1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital; 2. penyiaran radio FM secara analog atau digital; 3. penyiaran televisi secara analog atau digital; 4. penyiaran multipleksing. b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi: 1. penyiaran radio secara analog atau digital; 2. penyiaran televisi secara analog atau digital; 3. penyiaran multipleksing. (2) Dalam menyelenggarakan penyiaran multipleksing Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyiarkan 1 (satu) program siaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial dan sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda