Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 50 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2004 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN III (PT INHUTANI III)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1990, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp296.120.610.438,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar seratus dua puluh juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda