Koreksi Pasal 2
PP Nomor 50 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK
Teks Saat Ini
(1) Besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(2) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melaporkan banyaknya dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penjualan saham.
Koreksi Anda
