Koreksi Pasal 4
PP Nomor 50 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pihak tertentu dapat diberikan tarif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa program S1 : 30% (tiga puluh persen);
b. Mahasiswa program S2/S3 : 50% (lima puluh persen);
c. UKM skala kecil : 15% (lima belas persen);
d. UKM skala menengah : 50% (lima puluh persen);
e. Perusahaan Minyak dan Gas : 200% (dua ratus persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) dan unit kerja di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
