Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 50 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang PENGALIHAN KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RUPS PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) KEPADA MENEG PENDAYAGUNAAN BUMN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), dialihkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. (2) Terhadap ketentuan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1), bagi Perusahaan Perseroan tertentu dapat dilakukan pengecualian yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda