Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Berastagi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Daulu;
b. Desa Peceren;
c. Desa Lau Gumba;
d. Desa Rumah Berastagi;
e. Desa Guru Singa;
f. Desa Raya;
g. Kelurahan Gundaling I;
h. Kelurahan Gundaling II;
i. Kelurahan Tambak Laumulgab I;
j. Kelurahan Tambak Laumulgab II.
(2) Wilayah Kecamatan Berastagi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kabanjahe.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Berastagi, maka Wilayah Kecamatan Kabanjahe dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Berastagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).