Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahah Lembaran Negara Nomor 3037);
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c. Wilayah Kecamatan Tangerang, Wilayah Kecamatan Batuceper, Wilayah Kecamatan Curug, dan Wilayah Kecamatan Ciledug adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123.