Pasal 1
Dalam peraturan-peraturan mengenai pemberian pembebasan cukai minyak tanah (korozone) dan sulingan-sulingan minyak tambang yang disamakan dengan minyak tanah (Ordonansi 11 Mei 1908, Staatsblad No. 361, sebagaimana telah diubah dengan Ordonansi 20 Juni 1913, Staatsblad No. 424) diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
a) dalam pasal 2, ayat (1), kata-kata "het Hoofd van gewest, waarin de onderneming is gevestigd of het bedrijf wordt uitgeoefend, ten beboeve waarvan de vrijdom zal moeten
gelden" diganti dengan "Menteri Keuangan";
b) pasal 3, ayat (8) dihapuskan;
c) dalam pasal 8, ayat (3) dan pasal 10 ayat (1) kata-kata "door tussenkomst van het Hoofd van gewestelijk bestuur", dihapuskan;
d) dalam pasal 11, ayat (1) kata-kata "den Controleur of ontvanger" harus dibaca "Kepala Daerah Bea dan Cukai"; dalam ayat (3) pasal ini dihapuskan kata-kata "het Hoofd gewestelijk bestuur, dat een afschrift daarvan doet toekomen aan";
e) dalam pasal 12, ayat (2), kata-kata dalam kalimat kedua "dien Hoofdambtenaar" diganti dengan "Menteri Keuangan";
f) dimana selanjutnya dalam ordonansi ini disebut "het Hoofd van gewestelijk bestuur" atau "de Direkteur van Financien", maka kata-kata ini diganti dengan "Menteri Keuangan".