Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; d. menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan e. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat. (2) Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor dan/atau beririsan antarkementerian/lembaga. (3) Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa: a. memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha; b. memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan c. meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko.
Koreksi Anda