Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui: a. pengidentifikasian kegiatan usaha; b. penilaian tingkat bahaya; c. penilaian potensi terjadinya bahaya; d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan e. penetapan jenis Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda