Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. (2) Penetapan tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko. (3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional. (4) Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan jenis Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda