Koreksi Pasal 13
PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. fasilitasi;
b. konsultasi;
c. sosialisasi; dan/atau
d. pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
