Koreksi Pasal 9
PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya.
(2) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya berkewajiban memberikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mutakhir, akurat, dan cepat kepada Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
