Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkewajiban menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus memperhatikan prinsip: a. transparansi; b. kehati-hatian; c. keterpercayaan; dan d. akuntabilitas.
Koreksi Anda