Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Sistem Informasi Perdagangan meliputi: a. Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan; b. penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan; dan c. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda