Koreksi Pasal 34
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus terdiri atas setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya.
(2) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diambil oleh Jemaah Haji, kecuali Jemaah Haji yang membatalkan porsinya, karena meninggal dunia, atau alasan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jemaah Haji yang membatalkan porsinya dapat mengambil saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
dengan mengajukan permohonan pembatalan porsi kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri menindaklanjuti permohonan pembatalan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan menerbitkan surat perintah membayar kepada BPKH paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
