Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ditetapkan oleh BPKH. (2) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Koreksi Anda