Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) meliputi: a. surat berharga syariah negara yang diterbitkan oleh pemerintah pusat; b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan c. efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. saham syariah yang dicatatkan di bursa efek; b. sukuk; c. reksadana syariah; d. efek beragun aset syariah; e. dana investasi real estat syariah; dan f. efek syariah lainnya. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda