Koreksi Pasal 26
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran untuk penempatan Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariah.
(2) Pengeluaran untuk investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
(3) Pengeluaran untuk penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
(4) Selain memenuhi aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengeluaran investasi Keuangan Haji wajib dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan risiko.
Koreksi Anda
