Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran untuk belanja operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas belanja barang dan belanja modal. (2) Ketentuan mengenai belanja barang dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH.
Koreksi Anda