Koreksi Pasal 22
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja operasional kantor.
Koreksi Anda
