Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi: a. belanja pegawai; dan b. belanja operasional kantor.
Koreksi Anda