Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji ditempatkan di rekening nilai manfaat atas nama BPKH pada BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. (2) Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan BPS BPIH pengelola nilai manfaat Keuangan Haji serta mekanisme pengelolaannya diatur dengan Peraturan BPKH.
Koreksi Anda