Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji. (2) Pengembangan Keuangan Haji dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Koreksi Anda