Koreksi Pasal 13
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh Jemaah Haji.
(2) Ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dengan Peraturan BPKH.
Koreksi Anda
