Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji harus membuka rekening tabungan Jemaah Haji pada BPS BPIH. (2) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki produk tabungan Jemaah Haji dalam bentuk rupiah. (3) Warga negara yang telah memiliki rekening tabungan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). (4) Rekening tabungan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan rekening tabungan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan BPKH.
Koreksi Anda