Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan BPS BPIH diatur dengan Peraturan BPKH.
Koreksi Anda